Scroll untuk baca artikel
HUKUMPEMERINTAHAN

Diadu ke Satgas PKA, Warga Pondok Karya Tondo Tolak Pengosongan, Pemprov Panggil PT INTIM dan BPN

×

Diadu ke Satgas PKA, Warga Pondok Karya Tondo Tolak Pengosongan, Pemprov Panggil PT INTIM dan BPN

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM. PALU – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah mendatangi Satuan Tugas Satgas PKA Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur pada Selasa (22/9/2026).

Kedatangan belasan warga ini bertujuan mengadukan perintah pengosongan hunian oleh PT INTIM Anugerah Perkasa yang ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026.

Selain itu, warga melaporkan dugaan intimidasi dari kedatangan mantan Sekdaprov Sulteng, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si yang hadir mewakili perusahaan tersebut.

Versi Warga: Merasa Terintimidasi

Di hadapan Satgas PKA, Dwi Sartika penghuni Pondok Karya mengatakan, Hidayat dua kali datang di kediaman mereka. Kedatangan pertama pada 1 Agustus 2026, bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, dan Tim Hukum PT Intim Anugerah Perkasa.

Keesokan harinya 2 Agustus 2026, Hidayat datang lagi. Menurut Alfrin, warga Pondok Karya lainnya, kedatangannya turun dari mobil langsung meminta data kepada warga yang menanti kedatangannya.

Nadanya menurut Alfrin terdengar menekan dan tidak simpatik.

“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujarnya.

Suami dari Ibu Dwi Sartika ini mengaku sempat terjadi diskusi tajam, karena Hidayat terus menekan warga dengan pernyataan-pernyataannya. Hidayat katanya tidak menggubris pernyataan warga, tentang surat Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido berisi agar warga tidak digusur.

“Surat itu tidak berlaku lagi,” ujar Alfrin menirukan suara Hidayat.

Bahkan pada saat yang bersamaan, Hidayat memerintahkan rekannya menandai rumah-rumah yang ditempati warga dengan cat semprot pylox. Namun aksi tersebut dapat dicegah warga karena situasinya sudah tegang.

Ketegangan ini juga diamini Ngatmani warga Pondok Karya. Ia meminta Hidayat tidak berbicara dengan nada tinggi karena mereka di Pondok Karya adalah warga Palu yang pernah dipimpinnya.

“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” cecar Ngatmani.

Di hadapan Satgas, warga Pondok Karya LIK Trans Tondo menyampaikan tenggat pengosongan 10 Oktober 2026. Ia mendesak Satgas PKA Sulteng turun tangan memediasi negosiasi ulang.

“Pasalnya, pihak perusahaan dinilai mengabaikan rekomendasi Satgas PKA, salah satunya terkait pertimbangan hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi. Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani.

Sikap Pemprov Sulteng
Saat menerima warga, Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido mengatakan akan memanggil pihak PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional BPN guna menyelesaikan sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo.

Menanggapi tenggat pembongkaran, Wagub Reny menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim terkait tindak lanjut penyelesaian konflik.

Selain itu, Pemprov Sulteng menjadwalkan rapat evaluasi mendesak bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu. Rapat ini bertujuan memeriksa legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan HGB PT Lembah Palu Nagaya di lokasi tersebut.

Bantahan Hidayat Lamakarate*
Kuasa manajemen PT INTIM Anugerah Perkasa Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si yang dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp Selasa malam (22/9/2026), membantah telah melakukan intimidasi.

“Kedudukan saya dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka dengan masyarakat yang ada di sana,” tulis Hidayat.

“Setelah pertemuan dengan Ibu Wagub Reny Lamadjido dan Satgas PKA membahas solusi, kemudian selang berapa hari saya meminta bantuan camat dan lurah untuk difasilitasi agar bisa bertemu warga,” akunya.

Hidayat mengatakan dengan dibantu lurah dan camat akhirnya bisa bertemu warga didampingi Lurah Tondo dan Camat Mantikulore.

“Pada pertemuan itu saya menjelaskan kapasitas saya. Saya sampaikan bahwa saya diminta bantuan oleh PT Intim untuk mengomunikasikan dengan masyarakat tentang rencana PT Intim yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda,” ujarnya.

Ia menegaskan sesungguhnya PT Intim sudah akan melakukan pengosongan sebelum dirinya dilibatkan, namun mengalami hambatan karena ada surat Gubernur Sulteng yang meminta menunda dan menegosiasikan kembali.

“Kedatangan saya justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid yaitu negosiasi bukan intimidasi,” tandasnya.

“Saya mengajak warga Pondok Karya mari kita bicarakan apa solusi terbaik. Saya sampaikan perusahaan ingin menawarkan kompensasi untuk bisa pindah, namun masyarakat menolak dan mengatakan tidak mau bernegosiasi dan memilih tetap menempati tempat tersebut,” ungkap Hidayat.

“Kalau itu yang menjadi keinginan kalian berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk negosiasi sudah selesai dan selanjutnya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum untuk langkah lainnya,” tuturnya.

“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar jelas itu fitnah. Saya justru datang untuk membantu mereka mencarikan solusi terbaik, tetapi mereka tegas menyatakan tidak berkenan atas apapun tawaran dari perusahaan,” jelasnya. (Jamal/***)