ELITANEWS.COM. BUOL – Kejaksaan Negeri Buol melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buol memfasilitasi pemenuhan hak identitas kependudukan anak di Desa Bokat, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 1/G/Gjd/09/2026 tanggal 16 September 2026 serta Surat Perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum (SP-2) Nomor PRINT-148/P.2.17/Gph.2/09/2026 tanggal 24 September 2026.
Fasilitasi dilaksanakan di Kantor Desa Bokat mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai. Kegiatan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Buol, jajaran Seksi Datun, staf Kejaksaan Negeri Buol, Dinas Dukcapil Kabupaten Buol, Kepala Desa Bokat, serta masyarakat penerima hak.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan anak, berupa Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan hasil fasilitasi terhadap dokumen administrasi kependudukan masyarakat Desa Bokat, diterbitkan sebanyak 20 KIA, 17 akta kelahiran, dan 17 KK.
Kepala Kejaksaan Negeri Buol Andi Herman., S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak identitas kependudukan anak di Kabupaten Buol.
Sebelumnya, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Buol, fasilitasi penerbitan identitas kependudukan anak berupa KIA dan akta kelahiran pada 2026 telah dilaksanakan satu kali di Kecamatan Biau. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan efisiensi Pemerintah Kabupaten Buol.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buol kemudian menyusun telaahan sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum melalui tindakan hukum tertentu, sekaligus melakukan koordinasi dan fasilitasi pemenuhan hak identitas kependudukan anak.
Kegiatan pemenuhan hak identitas kependudukan anak tersebut direncanakan dilaksanakan secara bertahap di setiap kecamatan di Kabupaten Buol dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Buol, Dinas Dukcapil, pemerintah desa, dan masyarakat penerima hak.
Kegiatan di Desa Bokat menjadi salah satu bentuk pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi tersebut. Upaya ini diharapkan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen identitas kependudukan anak sekaligus memberikan kepastian administrasi dan pemenuhan hak anak atas identitas kependudukan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buol, Haqai Nalinta, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut telaahan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 1/G/Gjd/09/2026.
Fasilitasi selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap di setiap kecamatan di Kabupaten Buol. (Jamal)









