Scroll untuk baca artikel
HUKUMKEJAKSAAN

Kejari Palu Serahkan Uang Restitusi Rp77,4 Juta kepada Korban Pencabulan Anak

×

Kejari Palu Serahkan Uang Restitusi Rp77,4 Juta kepada Korban Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM PALU – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan penyerahan uang restitusi dalam perkara tindak pidana pencabulan anak atas nama terpidana Ahmad Impado, Selasa (27/10/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Desianty, S.H. didampingi Kasi Pidum Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., kepada orang tua korban yang didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Provinsi Sulteng, sebagai saksi.

Penyerahan restitusi ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026. Amar putusan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Amar Putusan:
– Pidana penjara selama 2 tahun
– Membebankan restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada anak korban melalui orang tua
– Memerintahkan JPU mempergunakan uang restitusi yang telah dititipkan terpidana di Kepaniteraan PN Palu untuk dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
– Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya
– Barang bukti berupa dokumen kependudukan dan pakaian korban dikembalikan kepada yang berhak
– Biaya perkara Rp5.000

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P-48 Nomor PRINT-1727/P.2.10/Eku.3/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

Kasus Posisi:
Peristiwa terjadi pada 31 Desember 2025 di kawasan Hutan Kota Kelurahan Talise, Mantikulore, Kota Palu. Terpidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di area lapangan panahan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikologis berat hingga mengganggu aktivitas sekolah.

Kejari Palu menegaskan penyerahan restitusi merupakan wujud pelaksanaan tugas sebagaimana amanat Pasal 178 UU Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Pidana Umum yang Berorientasi Pada Pemulihan Korban.

“Ini bentuk komitmen Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, dengan harapan dapat membantu memulihkan kondisi korban,” ujar Kasi Pidum. (Jamal)