ELITANEWS.COM – PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif MKR yang diajukan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Rabu (28/10/2026).
Perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Ardi bin Puding, disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Posisi
Tersangka mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi DW 6035 CB milik korban MUH. JUPRI tanpa izin, dengan cara menyambungkan kabel starter hingga kendaraan dapat dihidupkan. Motor kemudian dibawa ke kampung halaman tersangka di Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban mengalami kerugian materiil ditaksir Rp6.000.000.
Alasan Restorative Justice
Permohonan RJ didasarkan pertimbangan:
– Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi
– Korban beserta keluarga telah memaafkan tersangka
– Sepeda motor telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik
– Upaya perdamaian didukung Kepala Desa Tompira serta seluruh pihak yang hadir
– Para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian secara sukarela, tanpa paksaan dan tanpa syarat
Melalui ekspose ini, Kejati Sulteng melakukan penelaahan terhadap permohonan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penerapan penyelesaian perkara berdasarkan MKR.
Pendekatan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan korban dan masyarakat. (Jamal)









