ELITANEWS.COM PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memfasilitasi penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp950 juta kepada Rifyal Alatas, korban dalam perkara dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan yang melibatkan tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T.
Penyerahan uang tersebut dilakukan dari Andi Dahyar tersangka, melalui keluarganya Marnalisa Wideprita S. Sango kepada korbannya Rifyal Alatas, berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu, Kamis (22/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 20 Februari 2023. Saat itu, tersangka melalui perantara Hamde Salim Abdullah alias Andeng menawarkan sebidang tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi yang terletak di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Tanah tersebut disebut sebagai peninggalan orang tua tersangka, Dahlan Dg. Sirua. Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka menyatakan tanah itu aman dan tidak bermasalah. Tersangka juga menunjukkan dokumen berupa surat keterangan ahli waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rifyal kemudian menyepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp950 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 10 kali dengan total nilai Rp950 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah kepada korban. Sertifikat tersebut justru digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Akibatnya, Rifyal mengalami kerugian sebesar Rp950 juta.
Michael mengatakan penyerahan uang ganti rugi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban tindak pidana.
Ia menyebut langkah tersebut mengacu pada Pasal 178 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.
Kejari Palu berharap penyerahan ganti rugi tersebut dapat membantu memulihkan kerugian ekonomi yang dialami korban.
Kegiatan itu turut disaksikan Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan A. Jaya Rahmat P. (Jamal)









