ELITANEWS.COM PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyosialisasikan aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) di Media Center Kejati Sulteng, Jumat (23/10/2026).
Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat penyampaian informasi perkembangan laporan pengaduan masyarakat sekaligus mempermudah proses pelaporan.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan (Proper) yang dikembangkan Laode Abdul Sofian dalam menempuh Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (PKP) yang sedang diikutinya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya KRAK, KAK, JPKP, serta jurnalis.
Laode Abdul Sofian menjelaskan, pengembangan SIPADU dilatarbelakangi persoalan keterlambatan penyampaian informasi kepada pelapor, terutama ketika masyarakat atau jurnalis menanyakan perkembangan penanganan perkara maupun laporan pengaduan.
Selama ini, permintaan informasi kerap mengharuskan petugas menelusuri data terlebih dahulu ke bidang terkait, seperti Intelijen atau Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Proses tersebut dinilai membutuhkan waktu karena data laporan belum terintegrasi dalam satu sistem.
“Proyek perubahan ini mencoba mengatasi persoalan tersebut melalui integrasi pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelas Laode.
Ia mengatakan, sistem tersebut memanfaatkan teknologi barcode yang terhubung dengan register digital. Dengan mekanisme ini, laporan yang diterima melalui PTSP dapat tercatat dalam sistem sehingga petugas lebih mudah menelusuri posisi dan perkembangan penanganannya.
Melalui register digital, petugas juga dapat mengetahui bidang atau seksi yang menerima disposisi laporan. Informasi hasil konfirmasi kepada bidang terkait kemudian dimasukkan ke dalam sistem agar dapat menjadi bahan ketika pelapor meminta perkembangan penanganan pengaduannya.
Laode berharap, mekanisme tersebut dapat memangkas waktu penelusuran informasi dan membuat petugas lebih proaktif menyampaikan perkembangan laporan kepada masyarakat.
Selain mempercepat akses informasi, SIPADU dirancang untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejati Sulteng.
Pelapor dapat berkoordinasi dengan petugas untuk memperoleh barcode dan mengirimkan berkas pengaduan secara elektronik. Namun, Laode menegaskan, mekanisme tersebut belum sepenuhnya menggantikan administrasi manual.
Pelapor tetap perlu datang untuk mengambil tanda terima resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut memanfaatkan layanan Google yang dapat digunakan tanpa biaya. Skema ini dipilih agar sistem dapat terus dimanfaatkan setelah proyek perubahan yang ditargetkan rampung pada November 2026.
Meski demikian, SIPADU masih berfokus pada pencatatan, penelusuran, dan penyampaian informasi perkembangan pengaduan.
.
Dalam sesi diskusi, Salahsatu peserta dari LSM KRAK Sulteng Harsono Bereko menyoroti pentingnya tindak lanjut laporan pengaduan, bukan sekadar perbaikan sistem penerimaan.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah pelapor yang mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan, termasuk pemberitahuan mengenai hasil tindak lanjut.
Ia berharap penerapan SIPADU diikuti keterbukaan informasi yang memadai dan kejelasan mengenai tahapan penanganan setiap pengaduan.
Diskusi juga menyinggung perlunya transparansi dalam penanganan laporan dugaan korupsi. Peserta mendorong agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang proporsional terhadap laporan masyarakat, termasuk ketika suatu laporan dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pelapor dapat mengetahui alasan dan perkembangan penanganan laporan, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. (Jamal)









