Scroll untuk baca artikel
HUKUMKEJAKSAAN

Kejati Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Donggala ke Kejari

×

Kejati Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Donggala ke Kejari

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melimpahkan penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala sejak 20 Oktober 2026.

Pelimpahan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) bernomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin disebutkan bahwa penanganan diserahkan kepada Kejari Donggala karena lokasi peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah Kabupaten Donggala.

“Dikarenakan locus delicti peristiwa tersebut berada di Kabupaten Donggala, maka penanganan perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk ditangani agar lebih efektif dan efisien sejak tanggal 20 Oktober 2026,” demikian isi surat tersebut.

Laporan yang disampaikan Ketua Badan Pekerja KAK-TIK, Darwis A. Damang, memuat sejumlah dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Donggala selama periode 2023–2025.

Materi pengaduan meliputi dugaan penyalahgunaan Uang Persediaan (UP), pajak reses anggota DPRD, penggunaan anggaran perjalanan dinas, serta dugaan pengalihan Pokok Pikiran (Pokir) menjadi perjalanan dinas.

Dalam laporan tersebut, KAK-TIK menduga terdapat dana UP sekitar Rp150 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan itu juga menyinggung mantan bendahara pengeluaran berinisial AR di Sekretariat DPRD Donggala.

Selain itu, KAK-TIK melaporkan dugaan pajak reses sekitar Rp125 juta yang disebut belum disetorkan ke kas daerah. Organisasi tersebut juga mengungkap dugaan perbedaan nilai pemotongan pajak reses dengan jumlah yang semestinya, dengan angka pemotongan keseluruhan yang diklaim mencapai sekitar Rp250 juta.

Seluruh nilai dan dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban keuangan, bukti penyetoran pajak, serta keterangan pihak-pihak terkait.

KAK-TIK turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Donggala. Dalam pengaduannya, organisasi tersebut menyinggung temuan atau ketidakpatutan terkait perjalanan dinas tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar yang disebut tercantum dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Darwis meminta penggunaan anggaran perjalanan dinas diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban dan peruntukan anggaran.

KAK-TIK juga menduga terdapat penggunaan anggaran Pokir yang dialihkan menjadi perjalanan dinas. Dugaan perjalanan dinas fiktif, jika ditemukan, menurut organisasi tersebut, perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng agar dugaan perjalanan dinas fiktif ikut ditelusuri apabila memang terdapat perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan,” ujar Darwis.

Dengan dilimpahkannya laporan ke Kejari Donggala, tindak lanjut atas pengaduan tersebut kini menjadi kewenangan kejaksaan setempat. (Jamal)