ELITANEWS.COM. PALU – Kuasa hukum Fatahila Rahaded selaku pendamping korban Tri Febriyanti Lestari CV Mega Arta Mandiri menyoal dugaan penggelapan serta ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pekerjaan cut and fill di lingkungan Makodam XXIII Palaka Wira.
Versi Pelaksana: Klaim Progres Sudah >100%
Persoalan bermula dari perbedaan perhitungan progres pekerjaan antara pihak pelaksana dengan PT Tadulako Megatama.
Berdasarkan perhitungan internal klien, progres pekerjaan disebut telah mencapai lebih dari 100 persen. Namun PT Tadulako Megatama hanya mengakui progres sekitar 22 persen dan melakukan pembayaran berdasarkan angka tersebut.
“Yang menjadi persoalan adalah dasar perhitungan 22 persen itu dari mana. Kami sudah meminta dilakukan opname bersama, tetapi tidak mendapatkan respons,” ujar kuasa hukum Fatahila Rahaded, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, PT Tadulako justru menunjuk surveyor sendiri untuk melakukan pengukuran, padahal klien juga telah memiliki surveyor. Pihaknya mengikuti pengukuran surveyor yang ditunjuk PT Tadulako, tetapi hasilnya dinilai tidak transparan.
“Seharusnya kami duduk bersama, menghitung bersama, kemudian hasilnya disepakati. Namun hasil penghitungan mereka justru tidak disampaikan. Dokumen-dokumen terkait pekerjaan juga tidak diberikan,” katanya.
Kejanggalan lain muncul setelah klarifikasi ke PT Cahaya. Berdasarkan keterangan lisan, pembayaran dari PT Cahaya kepada PT Tadulako disebut telah disesuaikan dengan progres sekitar 53 persen.
“Kalau dari PT Tadulako disebut 22 persen, sementara berdasarkan keterangan Fajar dan Pramu dari PT Cahaya pembayaran kepada PT Tadulako sudah berdasarkan progres sekitar 53 persen. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Nilai kontrak awal disebut sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan volume, kemudian mengalami adendum. Kuasa hukum memperkirakan nilai yang semestinya dibayarkan kepada klien mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Berdasarkan sketsa pekerjaan dari supervisor, ada perhitungan yang mengarah ke nilai Rp1,9 miliar.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya musyawarah dan mediasi sesuai kontrak, namun tidak direspons. Atas persoalan tersebut pihaknya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Polda.
Dalam laporan, Surya Anggraini Tambunan disebut sebagai Direktur PT Tadulako, Dr. Egar sebagai Komisaris, dan Rahmawati sebagai bendahara. Keberadaan direktur utama hingga kini disebut belum diketahui dan berada di luar daerah.
“Pintu musyawarah sebenarnya masih terbuka lebar. Kami lebih berharap semua pihak duduk bersama. Namun kalau mereka terus menghindar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut persoalan ini secara profesional,” katanya.
Versi PT Tadulako Megatama: Siap Buka Data
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum PT Tadulako Megatama Dr. Egar Mahesa yang juga Komisaris membantah tudingan tidak transparan. Menurutnya progres 22 persen berdasarkan laporan direktur utama dan didukung data pengukuran.
“Yang saya tahu pencapaian pekerjaan mereka itu 22 persen. Itu berdasarkan laporan dari direktur utama. Data tersebut ada pada direktur,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar klaim 52-53 persen. “Kalau mereka mengatakan pencapaiannya 53 persen sekian, datanya apa? Apakah ada atau tidak? Apakah itu disetujui bersama dengan pihak Tadulako?” katanya.
Terkait tudingan tidak transparan, ia menyebut telah ada surat pemberitahuan dan siap menunjukkan data. “Nanti kalau saya di Palu, insyaallah Kamis kita ketemu dan saya berikan datanya,” ujarnya.
Soal pembayaran, Egar menyebut pembayaran yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp279 juta. Ia mempertanyakan keberatan yang baru disampaikan sekitar satu bulan setelah pembayaran.
“Kalau memang tidak sesuai dengan perhitungan mereka, kenapa ketika menerima pembayaran mereka tidak langsung mengajukan keberatan?” katanya.
Ia menambahkan nilai kontrak awal sebelum perubahan Rp1,8 miliar, setelah perubahan turun menjadi sekitar Rp1,2 miliar. Ia mempertanyakan dasar tagihan lebih dari Rp2 miliar.
“Kalau tidak ada datanya, kita mau menggunakan dasar apa untuk melakukan pembayaran? Kalau memang merasa tidak sesuai, gugat saja secara perdata supaya di pengadilan dapat ditampilkan data yang sebenarnya,” ujarnya.
Egar menegaskan jika ada putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan, hasil putusan itu dapat menjadi dasar bagi PT Tadulako untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait di atasnya. Di akhir keterangan, Egar juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan pihak Tri. (Jamal)









