Scroll untuk baca artikel
HUKUM

Pimred Radar Sulteng Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Doxing Wartawan

×

Pimred Radar Sulteng Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Doxing Wartawan

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM. PALU – Pimpinan Redaksi Radar Sulteng, Barnabas Loinang, menyatakan redaksinya menyiapkan langkah hukum terkait dugaan upaya doxing dan intimidasi terhadap wartawan Radar Sulteng, inisial A, oleh oknum Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), berinisial RN.

“Persoalan tersebut bermula setelah pertemuan antara wartawan Radar Sulteng dan Dekan FKM Untad pada 24 September 2026. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas pemberitaan mengenai program pencegahan TBC,” Hal tersebut disampaikan Barnabas dalam konferensi pers terkait dugaan upaya doxing terhadap wartawannya dalam peliputan program BERANI Magaya pencegahan tuberkulosis (TBC), di Café Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9/2026).

Menurut Barnabas, setelah pertemuan tersebut, terjadi komunikasi antara pihak Radar Sulteng dan pihak Untad. Dalam proses itu, wartawannya memperoleh nomor WhatsApp RN.

Barnabas menegaskan, pemberitaan yang dipersoalkan sebelumnya telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi redaksi untuk membuat pemberitaan klarifikasi baru apabila tidak terdapat kekeliruan fakta dalam berita tersebut.

“Berita itu sudah terklarifikasi. Semua bukti dan keterangan sudah ada di situ,” kata Barnabas.

Selain persoalan dugaan doxing, Barnabas mengatakan Radar Sulteng juga telah mengambil langkah terkait dugaan serangan verbal terhadap wartawannya. Ia menyebut laporan sempat diajukan melalui kuasa hukum ke Polda Sulawesi Tengah, tetapi belum diterima karena dinilai masih memerlukan penguatan saksi dan alat bukti.

Berdasarkan arahan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kata Barnabas, pihaknya kemudian menempuh langkah somasi.

“Somasi sudah ada. Paling lambat hari ini. Mungkin Senin kami lanjutkan laporan lagi ke Polda,” ujarnya.
Barnabas menyebut pertemuan antara pihak Radar Sulteng dan Untad pada 24 September juga merupakan bagian dari proses tersebut.

Ia menegaskan, dalam pertemuan itu tidak ada pihak kepolisian yang hadir.Keterlibatan pihak Humas Untad dalam pertemuan yang sebelumnya dipahami sebagai proses komunikasi dengan pihak kuasa hukum Dekan FKM Untad.

Menurut Barnabas, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Ia juga meminta organisasi profesi dan lembaga yang berkaitan dengan keselamatan jurnalis untuk ikut mengawal persoalan tersebut.

Sementara itu, wartawan Radar Sulteng, inisial A menjelaskan dugaan upaya doxing tersebut terjadi setelah dirinya melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan RN.

A mengatakan, pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.27 WITA, RN mengirimkan tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas dirinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.31 WITA, RN mengirim pesan, “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya Andika, masa depanmu masih panjang.” Pesan tersebut kemudian dihapus.

Pada pukul 20.39 WITA, A kembali menerima pesan dari RN yang berbunyi, “Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”

A mengatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud pesan tersebut. Namun, ia menyerahkan penilaian mengenai apakah rangkaian komunikasi itu merupakan bentuk nasihat, tekanan, intimidasi, atau hal lain kepada pihak yang berwenang dan penasihat hukum.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan persoalan pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan karya jurnalistik dan perlindungan narasumber.

A mengatakan Radar Sulteng tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.

“Apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya. (Jamal)