ELITANEWS.COM. PALU – Sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah menyoroti dugaan upaya doxing terhadap wartawan Radar Sulteng berinisial A, yang disebut terjadi setelah wartawan tersebut melakukan komunikasi dengan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat FKM Universitas Tadulako Untad berinisial RN.
Persoalan tersebut menunjukkan masih perlunya perbaikan komunikasi publik di kalangan pejabat, khususnya dalam berinteraksi dengan wartawan dan masyarakat.
“Banyak hal yang perlu dikoreksi dari model pengangkatan pejabat-pejabat kita di Sulawesi Tengah. Dalam hal komunikasi dengan wartawan dan masyarakat, ini menjadi catatan penting bagaimana publik menilai pejabatnya bekerja,” kata Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia AMSI Sulteng, dalam konferensi pers terkait dugaan doxing dalam peliputan program BERANI Magaya tentang pencegahan tuberkulosis TBC, di Café Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9/2026).
AMSI: Pejabat Minim Paham Kerja Jurnalistik
Sekretaris AMSI Sulteng Abde, mengatakan kasus yang dialami A dinilai memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus yang sebelumnya dialami wartawan di Sulteng.
Ia menilai salah satu persoalan yang muncul adalah masih minimnya pemahaman sebagian pejabat mengenai kerja jurnalistik.
“Ketika ada hal yang menyangkut pekerjaannya disorot media, dia tidak paham jalur yang harus dilakukan dan bagaimana menyikapinya. Akhirnya, yang terjadi adalah tindakan-tindakan di luar kewenangan jurnalistik,” ujarnya.
Ia mendorong peningkatan kapasitas, baik bagi jurnalis maupun pejabat publik, terkait kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia berharap organisasi pers bersama mengawal kasus Andika agar tidak terjadi kasus serupa.
“Kemarin terjadi terhadap Ikram, ada Rian. Bisa jadi ke depan terjadi terhadap kita semua. Kita tidak tahu,” katanya.
“Kalau ada lagi kasus yang keempat, maka kita sangat berduka terhadap demokrasi yang ada di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
AJI Palu: Bentuk Pengekangan Demokrasi
Ketua Aliansi Jurnalis Independen AJI Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan sikap tidak bersahabat terhadap media dapat menjadi persoalan serius apabila disertai upaya menekan wartawan.
Ia menyoroti pesan yang disebut dikirim RN kepada A setelah mengetahui identitas wartawan sebagai mahasiswa Untad.
“Ketika dekan itu mengetahui identitas jurnalis ini adalah mahasiswa, dia dengan relasi kuasanya mencoba juga melakukan kembali intimidasi terhadap A lewat chat tersebut,” kata Agung.
Agung menilai kampus perlu memberikan perhatian karena Untad merupakan ruang akademik yang seharusnya menjunjung kebebasan berpikir kritis dan independensi.
“Ini bentuk dari pengekangan demokrasi dan juga kebebasan pers. Ini harus kita seriusi bersama, jangan sampai ada pejabat-pejabat lain yang meniru pola yang sama,” katanya.
SMSI: Tempuh Jalur Hukum
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, mengatakan persoalan tekanan terhadap wartawan bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku pernah mengalami tekanan yang menyasar keluarganya.
“Saya juga dulu pernah mengalami. Bahkan bukan kantor, rumah saya. Anak saya didatangi dan ditekan,” kata Andi.
Menurutnya, kasus ini menjadi momentum untuk menguji penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
“Janganlah kita mengambil langkah yang sama, misalnya ikut melakukan kekerasan. Kita melakukan kerja-kerja yang cerdas, seperti melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kronologi Versi Wartawan A
Sementara itu, wartawan Radar Sulteng berinisial A menjelaskan dugaan upaya doxing terjadi setelah dirinya berkomunikasi via WhatsApp dengan RN.
Pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.27 WITA, RN mengirimkan tangkapan layar yang memuat informasi identitas dirinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Untad.
Empat menit kemudian, pukul 20.31 WITA, RN mengirim pesan berbunyi, _”Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya Andika, masa depanmu masih panjang.”_ Pesan tersebut kemudian dihapus.
Selanjutnya, pukul 20.39 WITA, A kembali menerima pesan berbunyi, _”Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”_
A mengatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud rangkaian pesan tersebut. Ia menyerahkan penilaian apakah itu nasihat, tekanan, intimidasi, atau bentuk tindakan lainnya kepada pihak berwenang dan penasihat hukum.
Ia menegaskan persoalan ini bukan persoalan pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan karya jurnalistik dan perlindungan terhadap wartawan.
“Apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Radar Sulteng tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat. (Jamal)









