ELITANEWS.COM. PALU – Senin 28 September 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif MKR, masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi.
Penyelesaian melalui mekanisme tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka dan masyarakat.
Perkara 1: Penganiayaan di Kebun Kopi Poso
Perkara pertama dari Kejari Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi, atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Bermula ketika tersangka mendatangi korban Nastain untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya disepakati. Pembicaraan berkembang menjadi perdebatan.
Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban hingga terjatuh, kemudian memukul pipi kiri korban. Akibatnya korban mengalami luka pada bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.
Penyelesaian MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, serta tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi.
Korban juga telah memaafkan tersangka secara ikhlas dan tercapai kesepakatan perdamaian. Sebagai tanggung jawab, tersangka memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000 yang telah diterima korban.
Perkara 2: Pengancaman di Sigi Picu Tawuran Antar Desa
Perkara kedua dari Kejari Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir, diduga melanggar Pasal 448 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula saat tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka merasa tersinggung setelah mendengar ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.
Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Tersangka menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende.
Akibatnya korban ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian memicu keributan antar warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan.
MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II, serta tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatan. Korban telah memaafkan secara ikhlas sebagaimana kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026.
Dalam kesepakatan, korban tidak menuntut ganti rugi apapun atau perdamaian tanpa syarat. Selain itu telah tercapai pula perdamaian terkait perkelahian antar warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku.
Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif menegaskan penegakan hukum tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, pemulihan korban, serta terciptanya kembali ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat. (Jamal)









