Scroll untuk baca artikel
HUKUM

Hadapi Gugatan Wanprestasi, Tim Hukum Gubernur Sulteng Daftarkan Surat Kuasa di PN Parigi Moutong

×

Hadapi Gugatan Wanprestasi, Tim Hukum Gubernur Sulteng Daftarkan Surat Kuasa di PN Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM. PARIGI MOUTONG – Untuk memenuhi syarat formil dalam persidangan, maka wajib kiranya mendaftarkan Surat Kuasa Khusus baik itu Penggugat maupun Tergugat.

“Bahwa pada kesempatan ini Kamis (17/9/2026), Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng mendaftarkan surat kuasa khususnya ke Pengadilan Negeri PN Kabupaten Parigi Moutong Parimo,” ungkap Munafri, S.H., yang didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H. dan M. Rusli, S.H., kesemuanya merupakan penerima kuasa dari prinsipal yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Jadwal Sidang Perdana 23 September
Ia mengatakan berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri Parigi telah terjadwal Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada Tanggal 23 September 2026.

“Nah, sekarang Kami telah Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi, dalam artian bahwa Kami telah memiliki Legal Standing Mewakili Prinsipal menghadapi Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan oleh Sejawat Hartono dkk melalui Kantor Kuasanya Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.

Agenda Mediasi dan Strategi Eksepsi
Ia mengatakan nanti lihat pada tanggal 23 September 2026, sidang perdana dengan agenda mediasi para pihak. Jika mediasi tidak terdapat titik temu antara penggugat dengan tergugat, maka agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan.

“Setelah agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat, maka tiba waktunya Kami selaku Tergugat untuk mengajukan Keberatan (Eksepsi), untuk materi Eksepsi Kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada Pokok Perkara, biarlah hal ini jadi bahan dan merupakan strategi Kami dalam menangani perkara ini,” ungkap Munafri.

Namun kata dia, sedikit menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan eksepsi nanti, mereka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan Eksepsi pada agenda Putusan Sela, sehingga perkara tersebut berakhir di Putusan Sela nanti. (Jamal/***)