ELITANEWS.COM. PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif MKR terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali.
Persetujuan diberikan Senin (07/9/2026) setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan, serta pertimbangan kepentingan para pihak.
1.Kejaksaan Negeri Palu – Tersangka Mujahidin Alias Angga
Disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula ketika tersangka meminta sebatang rokok kepada saksi Hasir alias Asir. Tak lama kemudian korban Mohammad Akbar alias Akbar yang merupakan sepupu tersangka melintas dan menegur tersangka. Teguran itu memicu perselisihan hingga terjadi perkelahian.
Setelah dilerai, tersangka yang masih emosi kembali mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban beberapa kali menggunakan kunci sok ukuran 20 cm milik saksi Imad Eddin Zanki alias Imad.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek 1 x 1 cm di bagian belakang kepala dan pembengkakan pada telinga kiri. Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Anutapura Palu Nomor VER/16/VI/2026/SPKT/POLSEK PALU SELATAN tanggal 23 Juni 2026, korban mendapat 2 jahitan. Luka tidak termasuk kategori berat dan tidak menghalangi aktivitas sehari-hari. Ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dalam penyelesaian MKR, tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan. Perdamaian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga tersangka memberikan uang Rp1.000.000,00 untuk biaya pengobatan korban. Pemberian tersebut inisiatif keluarga karena masih ada hubungan kekeluargaan dan bukan syarat perdamaian.
2.Kejaksaan Negeri Morowali – Tersangka Samjaya Alias Jaya
Disangka melanggar Primair Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 jo. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023 jo. UU 1/2026
Peristiwa bermula saat tersangka datang ke rumah mertuanya, Tamjid, untuk menjemput anaknya. Melihat korban Darson di halaman rumah, tersangka yang masih sakit hati kemudian melakukan penganiayaan. Tersangka menendang, membanting, memukul, menginjak, menindih tubuh korban, serta memukul kepala korban dengan telepon genggam hingga luka dan berdarah.
Perbuatan dihentikan saksi yang kemudian membantu korban mendapat pertolongan medis.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/1242.1/VER/PKM-BK/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, korban mengalami luka robek di kepala 2 cm x 0,2 cm disertai pembengkakan dan perdarahan aktif. Korban mendapat 4 jahitan. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun atau denda Kategori III. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
Perkara ini dinilai memenuhi syarat MKR karena bukan tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana Pasal 82 KUHAP 2025, menyangkut hubungan keluarga yakni adik dan kakak ipar, dan jika dilanjutkan berpotensi memengaruhi hubungan baik keluarga. Kondisi korban juga telah pulih dan ada upaya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan serta keharmonisan.
Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan
Berdasarkan hasil penelitian dan ekspose, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Persetujuan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta terciptanya kembali hubungan harmonis di tengah masyarakat.
Melalui penerapan MKR, Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan penghukuman, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum mampu memberikan keadilan substantif, menghadirkan kemanfaatan, serta memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. (Jamal)









