Scroll untuk baca artikel
HUKUMKEJAKSAAN

Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Berhasil Amankan DPO Koruptor Tanah Morowali di Palu

×

Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Berhasil Amankan DPO Koruptor Tanah Morowali di Palu

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM. PALU – Tim Tangkap Buronan Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Ir. Asman Loliwu pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.

Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H., dengan melibatkan Tim Tabur Kejati Sulteng yang terdiri atas Nyoman Purya, S.H., M.H. Kasi V, Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas., S.Kom. Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Dasar Operasi
Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Kronologi Perkara
Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022 dengan amar putusan:

-Pidana penjara: 6 tahun
-Pidana denda: Rp300.000.000,00
-Uang pengganti: Rp4.590.730.000,00

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka berdasarkan putusan pengadilan pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000,00.

Komitmen Penegakan Hukum
Keberhasilan pengamanan Ir. Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari proses hukum.

Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menunjukkan penguatan koordinasi dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan demi mendukung efektivitas penegakan hukum.

Dengan diamankannya DPO tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Jamal)