Scroll untuk baca artikel
KEJAKSAAN

Kajati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan 4 Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

×

Kajati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan 4 Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM. PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif MKR yang diajukan oleh empat satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Keempatnya berasal dari Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai, dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena. Keputusan ditetapkan Senin (31/8/2026).

1.Kejaksaan Negeri Poso – Perkara Pencurian
Tersangka: Rahmat Mulyadi Alias Dede
Disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara bermula ketika tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000,-.

Dalam proses penyelesaian, tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta mengembalikan seluruh kerugian. Korban telah memaafkan dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Pertimbangan lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta merupakan tulang punggung keluarga.

2.Kejaksaan Negeri Tolitoli – Perkara Penggelapan
Tersangka: Moh. Taufik alias Dede
Disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara berawal ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya. Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Kota Palu untuk mencari pekerjaan.

Dalam proses hukum, tersangka mengakui perbuatannya, kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Tersangka dan korban yang merupakan hubungan keluarga telah menandatangani kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.
Pertimbangan: pemulihan hubungan mertua dan menantu, serta kondisi tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

3.Kejaksaan Negeri Banggai – Perkara Pencurian
Tersangka: Foldy TantryFOLDY TANTRY Alias Foldy
Disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara terjadi ketika tersangka mengambil telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di atas Kapal KM PUSPITASARI di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Kerugian korban Rp2.500.000,-. Namun HP tersebut telah ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan.

Tersangka merupakan pelaku pertama kali, telah meminta maaf, mengakui dan menyesali perbuatannya. Korban telah memberikan maaf secara ikhlas dan sepakat berdamai.

4.Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena – Perkara Penganiayaan
Tersangka: Stenli Ronaldo Tantdji Alias Teni
Disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Perkara terjadi akibat keributan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, yang berujung pada pemukulan oleh tersangka terhadap korban. Korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis.

Tersangka telah mengakui, menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berdamai. Penyelesaian ini juga mendapat respons positif dari masyarakat.

Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jamal)