Scroll untuk baca artikel
KEJAKSAAN

Kajati Sulteng Setujui RJ Perkara Penganiayaan di Morowali, Korban dan Pelaku Damai

×

Kajati Sulteng Setujui RJ Perkara Penganiayaan di Morowali, Korban dan Pelaku Damai

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM. PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif MKR terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Tandi Ajak, S.E., yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali, Selasa (15/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Perkara
Peristiwa terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Perkara bermula ketika terjadi persoalan antara anak tersangka dan anak saksi korban saat bermain, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga terjadi perselisihan dengan saksi korban Komaruddin.

Akibat peristiwa tersebut, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian dada. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/146.28/VER/UPTD.PKM-BHDP/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, ditemukan dua luka lecet pada bagian dada yang diduga akibat kekerasan tumpul. Kondisi saksi korban selanjutnya telah pulih seperti semula.

Alasan Penghentian Penuntutan
Dalam proses penanganannya, Kejaksaan Negeri Morowali mengajukan perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Penghentian didasarkan pada sejumlah pertimbangan:

1. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda paling banyak Kategori III
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
3. Perkara tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP 2025
4. Kondisi korban telah pulih seperti semula
5. Saksi korban tidak menuntut ganti rugi maupun biaya pengobatan karena biaya pengobatan telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Dalam proses perdamaian, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada saksi korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai, dengan saksi korban menyatakan tidak menuntut kerugian imateriil maupun biaya pengobatan. Tersangka juga menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Atas terpenuhinya persyaratan tersebut, perkara dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga disetujui penghentian penuntutan berdasarkan MKR.

Komitmen Kejaksaan
Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial, kepentingan korban, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara ditempatkan dalam kerangka pemulihan dan perdamaian, dengan tetap memastikan proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. (Jamal)