ELITANEWS.COM DONGGALA – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif MKR dalam penyelesaian perkara pidana sebagai wujud pelaksanaan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan perdamaian bagi kedua belah pihak.
Perkara yang difasilitasi merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dengan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean. Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan uraian perkara, peristiwa bermula pada hari Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika tersangka mengalami perselisihan dengan istrinya, saksi Upik Anisa Putri. Perselisihan tersebut dipicu oleh informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan pribadi tersangka dengan perempuan lain.
Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian memanggil beberapa orang yang dianggap mengetahui atau menyebarkan informasi dimaksud, termasuk saksi Ririn dan saksi korban Thirta Wijaya alias Tora, untuk datang ke rumahnya.
Sesampainya di lokasi, tersangka secara spontan menendang kursi yang sedang diduduki oleh saksi korban hingga korban terjatuh ke lantai. Pada saat bersamaan, pisau yang sebelumnya berada dalam penguasaan saksi korban terjatuh. Tersangka kemudian mengambil pisau tersebut dan melakukan penikaman sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang kepala, lengan kiri bagian belakang, serta paha atas bagian belakang saksi korban.
Setelah kejadian tersebut, saksi korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi menuju rumahnya. Berdasarkan Visum et Repertum, luka yang dialami korban tidak terlalu serius sehingga memungkinkan untuk dilakukan upaya MKR.
Proses Perdamaian
Seiring dengan berjalannya proses penanganan perkara, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Dalam proses yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H., tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan menyatakan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi. Korban selanjutnya memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya paksaan serta sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.
Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H. menyampaikan bahwa penerapan MKR bukan hanya bertujuan menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan antara para pihak serta mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusti Stania Permana, S.H.
Menurutnya, proses MKR hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya pengakuan dari tersangka, perdamaian yang dilakukan secara sukarela, serta adanya kesediaan korban untuk memberikan maaf tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta syarat-syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Melalui penerapan MKR, diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. (**)
PEWARTA : Jamal









