DONGGALA,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah potensi permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertemaMitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, mewakili Bupati Donggala.
Hadir sebagai narasumber, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.
Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Donggala, Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan. Menurutnya, pengendalian risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Rustam Efendi turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh peserta mengikuti pemaparan materi dengan serius agar mampu meningkatkan pemahaman hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pemaparannya, Agus Kurniawan menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang sebagai langkah awal mencegah tindak pidana korupsi. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kata dia, harus didasarkan pada kondisi harga riil yang didukung data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Agus menyoroti pentingnya peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi seluruh tahapan pengadaan. Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara pengadaan agar mematuhi prosedur yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait mekanisme addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan teknis lainnya.
Laode menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi bukan karena kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah yang harus ditempuh apabila masa pemberian kesempatan berakhir, baik berupa pembayaran sesuai progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Menutup pemaparannya, Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua regulasi tersebut memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Setiap keputusan aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Jamal)









