Scroll untuk baca artikel
KEJAKSAAN

Kejati Sulteng Periksa Sekda dan Mantan Sekda Donggala Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak MBLB

×

Kejati Sulteng Periksa Sekda dan Mantan Sekda Donggala Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak MBLB

Sebarkan artikel ini

PALU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Donggala Rustam dan mantan Sekda Donggala Aidil Noor, Kamis (13/8/2026), sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan MBLB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian., S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Kabupaten Donggala. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak MBLB Kabupaten Donggala,” kata Sofian.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejati Sulteng menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Donggala Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka.

Fahri merupakan Kepala Bapenda Donggala periode 2019–2023. Penetapan tersangka diumumkan Kejati Sulteng pada 6 Agustus 2026 setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati Sulteng sebelumnya menyatakan penyidikan masih berlanjut. Penyidik saat ini mendalami aliran penggunaan dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta menelusuri upaya pemulihan kerugian keuangan daerah.

Pemeriksaan Sekda dan mantan Sekda Donggala menjadi perkembangan terbaru dalam proses tersebut. Keterangan keduanya diharapkan membantu penyidik mengungkap mekanisme pemungutan pajak MBLB serta pihak-pihak yang mengetahui atau terkait dengan proses tersebut.

Sangkaan Terhadap Tersangka*
Fahri disangkakan melanggar:
1. *Pasal 603 atau Pasal 604* UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP _juncto_ Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
2. *Sangkaan alternatif*: Pasal 8 _juncto_ Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 _juncto_ UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Sekda maupun mantan Sekda Donggala terkait pemeriksaan tersebut. (Jamal)