Scroll untuk baca artikel
HUKUMKEJAKSAAN

Perkara Dugaan Korupsi BPHTB Bapenda Palu 2018-2019 Masih Tunggu PKN BPKP, Potensi Kerugian Rp2,6 Miliar

×

Perkara Dugaan Korupsi BPHTB Bapenda Palu 2018-2019 Masih Tunggu PKN BPKP, Potensi Kerugian Rp2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

ELITANEWS.COM. PALU – Penanganan perkara dugaan penyimpangan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palu tahun anggaran 2018 dan 2019 masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Palu belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil PKN dari BPKP diterima dan perkara selanjutnya digelar.

Konfirmasi Kajari dan BPKP
Perkembangan terbaru disampaikan pihak Kejari Palu yang menyebut penyidik telah berkomunikasi langsung dengan BPKP Sulteng.

“Kemarin kami sudah ketemu dengan BPKP. Kepala BPKP langsung yang menerima kami. Mereka masih minta waktu,” ujar Kajari Palu Dr. Lapatawe B. Hamka saat dikonfirmasi, Selasa. (15/9/2026).

Menurutnya, BPKP belum memberikan kepastian batas waktu penyelesaian PKN. Namun BPKP berkomitmen menyelesaikan perhitungan dalam waktu secepatnya.

“Mereka cuma bilang bahwa dalam waktu secepatnya akan diselesaikan. Kami tinggal menunggu. Kalau sudah ada, segera kami tindak lanjuti lagi perkembangannya,” katanya.

Pihak Kejari Palu menegaskan, angka kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar yang selama ini muncul belum dapat disebut sebagai nilai final.

Sebelumnya, Humas BPKP Sulteng, Naufal, juga menyampaikan laporan hasil audit masih dalam tahap penyusunan dan finalisasi.

“Terkait dugaan korupsi BPHTB, informasi dari bidang terkait, saat ini masih dalam proses penyusunan dan finalisasi laporan hasil Audit PKKN,” kata Naufal melalui pesan WhatsApp.

Kronologi Perkara
Perkara dugaan penyimpangan penerimaan BPHTB mencuat pada 2024 dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai penerimaan BPHTB yang menjadi objek pemeriksaan mencapai:
– 2018: Rp15.390.750.425
– 2019: Rp6.338.089.301

Dalam pemeriksaan sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak pada 2018.

Dari ketidaksesuaian tersebut, terdapat dana yang diduga tidak masuk ke Kas Umum Daerah Kota Palu sebesar Rp2.664.484.054.

Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pembayaran BPHTB yang diduga tidak disetorkan ke rekening kas daerah melalui Bank Sulteng.

Desakan Publik
Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bereki, sebelumnya meminta Kejari Palu memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.

Menurut Harsono, hasil PKN memang penting untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi. Namun proses penyidikan juga diharapkan tetap berjalan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki penyidik.

Perkara tersebut kini menjadi salah satu perhatian publik karena telah memasuki tahap penyidikan sejak 2025, tetapi belum sampai pada penetapan tersangka. (Jamal)